Suudzon Nasional
Bangsa ini telah terpecah dalam konstruksi opini yang belum valid. MK dan KPK telah membangun justifikasi seolah-olah adanya konspirasi besar di balik proses hukum.
Profesor Dr Arief Hidayat, SH, MS gelisah. Dalam perbincangan dengan INILAH.COM, Rabu (4/11) sore, Dekan Fakultas Hukum dan Guru Besar Universitas Diponegoro ini, cemas dengan rekaman KPK yang diperdengarkan secara nasional di Mahkamah Konstitusi.
”Ada satu tata cara di Mahkamah Konstitusi, yang saya lihat belum dipenuhi. Yaitu soal validasi rekaman,” katanya.
Kenapa?
”Dalam proses hukum pidana, banyak yang bisa dijadikan alat bukti. Ada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada keterangan saksi ahli, ada undang-undang dan validasi jika ada alat bukti berupa rekaman dari penyadapan,” kata profesor Arief.
Nah, pada saat kaset itu diperdengarkan di MK, tidak ada penjelasan apakah rekaman itu valid? Atau, kalau memang sudah divalidasi, siapa yang melakukan?
”Jadi, rekaman yang kita dengarkan kemarin itu seperti seolah-olah benar,” katanya.
”Saya sendiri tidak melihat itu. Apalagi kemarin, waktu rekaman itu diserahkan pada Ketua MK masih dalam kondisi disegel. Artinya, belum divalidasi,” lanjut Profesor Arief.
Ini menjadi penting. Sebab, kasus penahanan Bibit-Chandra ini merupakan rangkaian dari opini yang terbangun sebelumnya. Yaitu: Adanya Kriminalisasi terhadap KPK.
”Wawasan kebangsaan kita bisa hancur. Coba nanti kalau polisi juga punya rekaman penyadapan, lalu rekaman itu beredar kemana-mana, apa yang terjadi?” kata Prof Arief.
Mengerikan. Dan, inilah yang sedang menjadi tontonan besar bangsa ini. Ada benturan dua institusi penegak hukum, KPK dan Polri.
Menurut Prof Arief, dengan adanya rekaman itu, telah terjadi perasaan saling curiga di antara masyarakat. Diantara institusi dan diantara stake holder. ”Telah terjadi suudzon secara nasional,” katanya.
Harusnya, masalah yang terjadi pada Bibit-Chandra ini tetap dibawa ke dalam konteks hukum yang berlaku. ”Yang terpenting harusnya, rakyat dan semua pihak melakukan proses pengawalan terhadap kasus ini. Kita kawal kasus ini di kepolisian. Kita kawal di pengadilan,” tegasnya.
Nah, opini yang telah dibangun dengan istilah Kriminalisasi KPK, telah menjadi semacam Trial by Opion. Kasus Bibit-Chandra menjadi tidak proporsional karena sudah masuk ke wilayah politik dan konflik kepentingan pribadi, yang menjurus pada kepentingan kelembagaan.
”Kita harus kawal kasus ini di pengadilan. Jika nanti Bibit-Chandra itu diputuskan tidak bersalah, maka akan ada proses rehabilitasi,” kata Prof Arief.
Bagaimana dengan pembentukan TPF oleh Presiden SBY?
”Saya lihat, ada yang kurang tepat dengan sikap Presiden. Beliau mengatakan tidak akan mencampuri kasus ini. Maka dibentuklah tim independen,” kata Prof Arief.
Pada satu sisi, Presiden betul. Sebagai Kepala Pemerintahan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga pimpinan KPK itu memang masuk wilayah yudikatif. Bukan wilayah eksekutif.
”Tapi, melihat perkembangan yang seperti ini, Presiden bukan lagi tampil sebagai Kepala Pemerintahan. Justru, saat ini Presiden harus tampil sebagai Kepala Negara. Ini kepentingan nasional. Ini kepentingan penegakkan hukum,” kata Prof Arief.
Sebagai contoh, dia menunjukkan kejadian di Thailand. Saat Perdana Menteri Thailand tidak bisa melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, maka Raja tampil sebagai simbol negara.
”Nah, wawasan kebangsaan kita terancam. Ini saatnya Presiden SBY harus tampil sebagai Kepala Negara. Presiden harus menyelamatkan penegakkan hukum untuk memulihkan kepercayaan masyarakat,” katanya.[ims]
Sumber : dari sini
Belum ada komentar.


