DARI SEPUTAR KITA

Berbagi untuk Sesama

SOSIALISASIKAN UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG UU LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

Ditulis oleh yukirenemal di/pada Juli 23, 2009 Selasa, 21 Jul 2009

polriKAPOLRI JENDERAL POL. BAMBANG HENDARSO MENYATAKAN “KITA SEMUA PATUT BERGEMBIRA DAN BERSYUKUR” BERKAT, KERJA KERAS JAJARAN DIT LANTAS POLRI, KHUSUSNYA YANG DIEMBAN OLEH TIM RUU LLAJ, BERHASIL MENDUKUNG TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009. PADA AWALNYA, TAMBAH KAPOLRI RUU LLAJ YANG DIGAGAS OLEH DEPARTEMEN PERHUBUNGAN, TERKESAN AKAN MERUBAH TOTAL UU NO.14 TAHUN 1992 DARI 74 PASAL MENJADI 190 PASAL, SERTA CENDERUNG MENGABAIKAN ASPEK KEHARMONISASIAN DENGAN PERUNDANGAN TERKAIT LAINNYA, DAN TIDAK DIKOORDINASIKAN DENGAN INSTITUSI YANG BERSANGKUTAN, SEHINGGA MENIMBULKAN PERMASALAHAN MENYANGKUT SUSBTANSI MATERI YANG BERKAITAN DENGAN TUGAS POKOK, FUNGSI DAN WEWENANG POLRI.

KAPOLRI MENYAMPAIKAN PENGHARGAAN ATAS UPAYA KERAS DARI JAJARAN LALU LINTAS, SEHINGGA DAPAT TERBENTUK UNDANG – UNDANG YANG LEBIH SEMPURNA, EFEKTIF DAN APLIKATIF DALAM HAL IKHWAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT, SEJALAN DENGAN KONDISI DAN KEBUTUHAN PENYELENGGARAAN LALU LIINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SAAT INI, SERTA HARMONI DENGAN UNDANG – UNDANG LAINNYA.

LEBIH LANJUT DIKATAKAN MEMAHAMI PROSES PEMBENTUKAN DAN NUANSA PSIKOLOGIS YANG MELATARI TERBENTUKNYA UU NO 22 TAHUN 2009 SEBAGAIMANA YANG SAYA SAMPAIKAN, ADALAH PENTING. NAMUN DEMIKIAN, KE DEPAN, YANG LEBIH PENTING DARI HAL TERSEBUT ADALAH BAGAIMANA KITA DAPAT EMNJAWAB DAN MENJALANKAN AMANAH YANG TERTUANG DI DLAMNYA. SESUAI DENGAN PASAL 7 ( 2 ) e, DINYATAKAN BAHWA TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI DALAM HAL PENYELENGGARAAN LALU LINTAS, SEBAGAI SUATU : “URUSAN PEMERINTAH DI BIDANG REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN PENGEMUDI, PENEGAKAN HUKUM, OPERASIONAL MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS, SERTA PENDIDIKAN BERLALU LINTAS”.

SELANJUTNYA, TUGAS DAN FUNGSI POLRI TERSEBUT, DIPERINCI PADA PASAL 12, MELIPUTI 9 HAL YAKNI: 1. PENGUJIAN DAN PENERBITAN SIM KENDARAAN BERMOTOR.
2. PELAKSANAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.
3. PENGUMPULAN, PEMANTAUAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 4. PENGELOLAAN PUSAT PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.
 5. PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI LALU LINTAS.
6. PENEGAKAN HUKUM MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS.
 7. PENDIDIKAN BERLALU LINTAS.
 8. PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
9. PELAKSANAAN MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS.

SELAIN ITU, DALAM UNDANG – UNDANG INI DINYATAKAN BAHWA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DILAKSANAKAN SECARA TERKOORFINASI MELIBATKAN PEMERINTAH, PEMDA, BADAN HUKUM DAN MASYARAKAT, YANG TERWADAHI DALAM FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

 MENYADARI CAKUPAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM UU NO 22 TAHUN 2009, YANG SANGAT LUAS DAN MENGANDUNG KEWENANGAN YANG SANGAT BESAR, Dl MANA HAL TERSEBUT JUGA MERUPAKAN HASIL SUMBANG PEMIKIRAN PARA PERWIRA SEKALIAN, MAKA DALAM KESEMPATAN INI, SAYA MINTA KEPADA SEGENAP JAJARAN POLRI, KHUSUSNYA FUNGSI LANTAS, UNTUK SECEPATNYA MEMBENAHI DIRl, MENINGKATKAN KINERJA DAN MENATA SISTEM DALAM PENYELENGGARAAN MANAJEMEN LALU LINTAS, SEHINGGA POLRI DAPAT MENJALANKAN UU NO 22 TAHUN 2009 DENGAN BAIK, SERTA MAMPU MEMBERIKAN PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP TINGKAT KEPERCAYAAN MASYARAKAT.

DALAM PADA ITU KAPOLRI MEGATAKAN KEMAMPUAN KITA DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN UU TERSEBUT, AKAN SANGAT MENENTUKAN EKSISTENSI POLRI, SEBAGAI INSTITUSI YANG DIPERCAYAI MASYARAKAT DAN DIAMANAHI OLEH UNDANG – UNDANG UNTUK MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT DI BIDANG KELALULINTASAN, MEMELIHARA KAMTIBCARLANTAS, SERTA MENEGAKKAN HUKUM. DALAM HAL INI, SAYA BERPESAN : JANGAN SAMPAI POLRI TIDAK MAMPU MELAKUKAN PEKERJAAN YANG DIPRAKARSAI OLEH DIRINYA SENDIRI.

BERBICARA MASALAH EKSISTENSI POLRI, SAYA MINTA KEPADA PERWIRA SEKALIAN, AGAR SELALU MEMBUKA WAWASAN BERPIKIR. YANG LUAS DALAM MENJALANKAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA KEWENANGAN YANG DIMILIKI. CERMATI PERKEMBANGAN LINGKUNGAN, DINAMIKA SERTA TUNTUTAN MASYARAKAT YANG TERJADI, SEHINGGA KITA AKAN MAMPU MENAMPILKAN KINERJA YANG TERBAIK, CEPAT DALAM MEMBERIKAN LAYANAN, TRANSPARAN, AKUNTABEL, SERTA TERWUJUD KAMTIBCAR LANTAS DALAM RANGKA MENDUKUNG PEMBANGUNAN NASIONAL.

NAMUN DEMIKIAN, DALAM KESEMPATAN INI PULA, PERLU SAYA SAMPAIKAN BAHWA, DENGAN ADANYA UU NO 22 TAHUN 2009 INI, BUKAN BERARTI BAHWA POLRI AKAN BERORIENTASI PADA KEWENANGAN (AUTHORITY). AKAN TETAPI, HARUS DISADARI BAHWA TUGAS DAN FUNGSI POLRI Dl BIDANG LALU LINTAS, BERIKUT KEWENANGAN – KEWENANGAN YANG MELEKAT, BERKORELASI ERAT DENGAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA BAIK MENYANGKUT ASPEK PENEGAKAN HUKUM MAUPUN PEMELIHARAAN KAMTIBMAS DAN PENCEGAHAN KEJAHATAN SECARA TERPADU.

SEBAGAI CONTOH : REGISTRASI KENDARAAN BERMOTOR BERKAITAN ERAT DENGAN SCIENTIFIC CRIME INVESTIGATION, MAUPUN KESATUAN DATA BASE FINGER PRINT UNTUK KEPENTINGAN IDENTIFIKASI PEMILIK SIM, JUGA MEMILIKI KAITAN DENGAN INVESTIGASI KRIMINAL. DEMIKIAN JUGA DALAM HAL MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS, POLRI MENJADI BAGIAN YANG PENTING DAN MENENTUKAN GUNA TERWUJUDNYA SISTEM TRANSPORTASI PUBLIK YANG AMAN, NYAMAN DAN LANCAR.

HAL TERSEBUT MENUNJUKKAN KONEKSITAS YANG TINGGI, ANTARA IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI POLRI DALAM PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, DENGAN BANYAK ASPEK LAINNYA DALAM PENYELENGGARAAN BERBAGAI URUSAN PEMERINTAHAN. UNTUK ITU, SAYA MENGINGATKAN PENTINGNYA HUBUNGAN KEMITRAAN YANG SINERGIS, DENGAN BERBAGAI KOMPONEN BANGSA, MULAI DARI PEMERINTAHAN BAIK DI TINGKAT PUSAT DAN DI DAERAH, ATPM (AGEN TUNGGAL PEMEGANG MERK), KALANGAN AKADEMISI, SAMPAI DENGAN ORGANISASI MASYARAKAT YANG CONCERN DENGAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.

SELANJUTNYA KAPOLRI MENEGASKAN GUNA MENJAMIN TERWUJUDNYA PERFORMA POLRI DALAM PENUGASAN BIDANG LALU LINTAS SEBAGAIMANA TUGAS YANG DIGARISKAN DALAM UNDANG – UNDANG, AGAR DAPAT BERJALAN SESUAI HARAPAN MASYARAKAT DAN KETENTUAN ETIKA PROFESI (CORE VALUES), MAKA DIPERLUKAN DUKUNGAN DARI SEGENAP PENGEMBAN FUNGSI KEPOLISIAN LAINNYA YANG TERKAIT, DAN PENGAWASAN YANG EFEKTIF, TIDAK SAJA DENGAN MENGANDALKAN PENGAWASAN EKSTERNAL DARI LEMBAGA LEGISLATIF, LEMBAGA EKSEKUTIF, LEMBAGA OMBUDSMAN, LSM, INDIVIDU SERTA KELOMPOK MASYARAKAT, ATAUPUN MEDIA SEBAGAI WUJUD MEKANISME CHECK AND BALANCES, TETAPI JUGA PENGAWASAN INTERNAL DALAM BENTUK PENGAWASAN MANAJERIAL DARI PARA PIMPINAN FUNGSI LALU LINTAS MAUPUN PENGAWASAN DARI PENGEMBAN FUNGSI PENGAWASAN LINGKUP INTERNAL POLRI.

DALAM UU NO 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN INI, TERDAPAT BEBERAPA PRINSIP PENTING YANG PARALEL DENGAN PRAKTEK GOOD GOVERNANCE .AND CLEAN GOVERNMENT. DIANTARANYA ADALAH MENCANTUMKAN ASAS TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, BERKELANJUTAN, PARTISIPATIF, MANFAAT, EFISIENSI DAN EFEKTIF, KESEIMBANGAN, TERPADU DAN KEMANDIRIAN. DENGAN DEMIKIAN REGULASI INI TELAH MENJADI LANDASAN PELAKSANAAN TUGAS, YANG SEJALAN DENGAN TUNTUTAN PERUBAHAN LINGKUNGAN.

SEJALAN DENGAN HAL TERSEBUT, MAKA ACARA SOSIALISASI INI DIHARAPKAN DAPAT MENUMBUHKAN KOMITMEN UNTUK LEBIH MENINGKATKAN SINERGITAS ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DAN FUNGSI -FUNGSI LAINNYA YANG TERKAIT, BAIK SEBAGAI PENDUKUNG MAUPUN MENGEMBAN MISI PENGAWASAN. DENGAN DEMIKIAN, DIHARAPKAN POLRI, KHUSUSNYA JAJARAN YANG MENGEMBAN FUNGSI KELALULINTASAN DAPAT MELAKSANAKAN TUGASNYA DENGAN BAIK. Dl SAMPING ITU, FUNGSI PENGAWASAN INTERNAL JUGA DIHARAPKAN MAMPU MENJAGA DAN MENGAWAL DINAMIKA OPERASIONAL PENGEMBAN FUNGSI LALU LINTAS, AGAR SENANTIASA BERJALAN SESUAI DENGAN ARAH KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN –QUICK WINS.

KAPOLRI MENGINGATKAN, SAAT INI KITA TENGAH MENJALANKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, MELIPUTI LIMA PROGRAM UTAMA YAITU : EVALUASI KINERJA DAN PROFIL POLRI 2025, QUICK WINS, RESTRUKTURISASI ORGANISASI, MANAJEMEN SDM DAN REMUNERASI, SERTA MANAJEMEN PERUBAHAN, SEBAGAI PENJABARAN AMANAH YANG ADA DALAM UU NO 17 TAHUN 2007 SERTA GRAND STRATEGI POLRI TAHUN 2005 – 2025. REFORMASI BIROKRASI INI, ADALAH UNTUK MENGAKSELERASIKAN PROSES PERUBAHAN DAN MEMBANGUN KULTUR POLRI SECARA KONSEPTUAL, KONSISTEN, DAN BERKESINAMBUNGAN, DEMI MENCAPAI OUTPUT POLRI YANG MAMPU MENAMPILKAN PROFESIONALITAS, MENUNJUKKAN SPIRIT DAN ETOS KERJA YANG TINGGI, BERORIENTASI KEPADA KEPENTINGAN MASYARAKAT, BANGSA, DAN NEGARA, SERTA MENUNJUKKAN KOMITMEN YANG KUAT DALAM PELAKSANAAN TUGAS.

REFORMASI BIROKRASI INI, DILAKSANAKAN SALAH SATUNYA, MELALUI PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS, YANG BERTUJUAN UNTUK MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN KECINTAAN MASYARAKAT KEPADA POLRI DALAM WAKTU YANG CEPAT, Dl MANA DUA DIANTARA EMPAT PROGRAM Dl DALAMNYA, SECARA LANGSUNG MENGAIT DENGAN TUGAS KELALULINTASAN, YAKNI QUICK RESPONSE DAN TRANSPARANSI PELAYANAN SSB.

KITA PATUT BERBANGGA BAHWA POLRI MERUPAKAN SALAH SATU INSTITUSI YANG PALING CEPAT MERESPON KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM HAL REFORMASI BIROKRASI, Dl MANA PADA TANGGAL 30 JANUARI YANG LALU, PROGRAM QUICK WINS TELAH Di LAUNCHING OLEH BAPAK PRESIDEN RI, DENGAN FUNGSI LALU LINTAS SEBAGAI PENJURU. SETELAH ITU, BERTEPATAN DENGAN PERINGATAN HA.RI BHAYANGKARA 1 JULI 2009, POLRI MELUNCURKAN PROGRAM “INTEGRATED SYSTEM PELAYANAN LALU LINTAS”, YANG MERUPAKAN SISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI SIM, STNK DAN BPKB SERTA KECELAKAAN LALU – LINTAS TERINTEGRASI SECARA ON LINE DENGAN PERBANKAN (BRI) ,BEA CUKAI, 17 A.T.P.M DAN JASA RAHARJA. MELALUI PROGRAM INI PELAYANAN AKAN SEMAKIN CEPAT, MURAH, MUDAH, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL.

INI SEMUA, SEBENARNYA MENUNJUKKAN KETERKAITAN ERAT ANTARA FUNGSI LALU LINTAS DENGAN PENJABARAN REFORMASI BIROKRASI POLRI. PARA PERWIRA SEKALIAN TENTUNYA MENYADARI BAHWA FUNGSI LALU LINTAS, MERUPAKAN SALAH SATU CORE BUSSINESS Dl LINGKUNGAN POLRI, KARENA KARAKTERISTIK TUGASNYA YANG MENCAKUP TIGA RUMUSAN TUGAS POKOK POLRI, SERTA BANYAK BERSENTUHAN SECARA LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT. OLEH KARENA ITU, LALU LINTAS MERUPAKAN ETALASE POLRI, DIMANA SOROTAN PUBLIK AKAN BANYAK TERTUMPU KEPADA KINERJA LALU LINTAS, SEHINGGA INI MENJADIKAN FUNGSI LALU LINTAS MENJADI SANGAT STRATEGIS BERKENAAN DENGAN STRATEGI MEMBANGUN KEPERCAYAAN MASYARAKAT SEKALIGUS UPAYA INTERNAL POLRI UNTUK MENGAKSELERASIKAN TRANSFORMASI KULTURAL.

PERFORMA FUNGSI LALU LINTAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS AKAN BANYAK MEMPENGARUHI CITRA POLISI, BISA SAJA BERSIFAT POSITIF MAUPUN NEGATIF. DENGAN KATA LAIN, PERSEPSI MASYARAKAT TERKAIT PELAKSANAAN TUGAS PELAYANAN, PENEGAKAN HUKUM, MAUPUN PEMELIHARAAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN BERLALU LINTAS, SENANTIASA BERSIFAT KORELATIF LINIER TERHADAP IMAGE POLRI.

KARAKTERISTIK TUGAS DAN FUNGSI LALU LINTAS YANG BERSENTUHAN LANGSUNG DENGAN MASYARAKAT, MENIMBULKAN KONSEKUENSI DIJADIKANNYA FUNGSI INI SEBAGAI SASARAN BERBAGAI KONTROL EKSTERNAL. HAL TERSEBUT HENDAKNYA DILIHAT SEBAGAI BENTUK KEPEDULIAN MASYARAKAT PADA KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG DILAKUKAN OLEH POLRI, SERTA DIJADIKAN SEBAGAI CAMBUK UNTUK MENINGKATKAN KINERJA, GUNA TERWUJUDNYA TRANSPARANSI, AKUNTABILITAS, MAUPUN PELAYANAN PUBLIK YANG MUDAH DAN CEPAT, DALAM RANGKA GOOD GOVERNMENT ( PEMERINTAH YANG BERSIH ).

MEMAHAMI HAL TERSEBUT, SYA HARAPKAN AGAR FUNGSI PROPAM MELALUI KEGIATANNYA BAIK YANG BERSIFAT PREEMTIF, PREVENTIF, AMUPUN REPRESIF, MAMPU MENGELIMINIR BERBAGAI POTENSI MAUPUN ANCAMAN FAKTUAL DALAM PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI POLRI DI BIDANG KELALULINTASAN SEPERTI BERUPA PENYIMPANGAN PERILAKU ANGGOTA, PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN, MAUPUN KOMPLAIN MASYARAKAT.

HENDAKNYA DIPAHAMI OLEH JAJARAN PROPAM BAHWA DALAM PELAKSANAAN PENGAWASAN INTERNAL, LEBIH LANJUT DIUTAMAKAN KEPADA ASPEK PENCEGAHAN, SERTA TERWUJUDNYA KETERPADUAN DENGAN FUNGSI TERKAIT. NAMUN DEMIKIAN, MANAKALA DITEMUKAN TERJADI PENYIMPANGAN MAUPUN PELANGGARAN TERHADAP ATURAN, BAIK KODE ETIK PROFESI POLRI MAUPUN DISIPLIN, BAHKAN PIDANA, SAYA MINTA SEGENAP JAJARAN PROPAM UNTUK TIDAK RAGU – RAGU DALAM MENGAMBIL TINDAKAN, YANG TENTUNYA DILANDASI PRINSIP OBYEKTIF, CEPAT, DAN MENGANDUNG KEPASTIAN HUKUM.

DENGAN DEMIKIAN, KEMAMPUAN PROPAM DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASAN, SERTA MEMBINA HUBUNGAN YANG SINERGIS DENGAN OBYEK PENGAWASAN, AKAN SANGAT MENDUKUNG PENCAPAIAN KEBIJAKAN REFORMASI BIROKRASI POLRI, KHUSUSNYA PROGRAM UNGGULAN QUICK WINS DALAM BIDANG LALU LINTAS.

DEMIKIAN JUGA, KEPADA PARA PENGEMBAN FUNGSI PENDUKUNG, SEPERTI FUNGSI SAMAPTA BERIKUT JAJARANNYA, SAYA MINTA DAPAT MEMAHAMI ISI UNDANG – UNDANG INI DENGAN BAIK, MENGINGAT TUGAS -TUGAS KESAMAPTAAN CUKUP IDENTIK DENGAN BEBERAPA BENTUK PENUGASAN LALU LINTAS. SEDANGKAN UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI BINA MITRA, SAYA HARAPKAN DAPAT MEMBANTU MENSOSIALISASIKAN PERUNDANGAN YANG BARU INI KEPADA MITRA POLRI MAUPUN SEGENAP MASYARAKAT, SEHINGGA AKAN TERWUJUD BUDAYA SADAR DAN PATUH HUKUM. UNTUK PARA PENGEMBAN FUNGSI PEMBINAAN HUKUM (BINKUM), SAYA HARAPKAN SENANTIASA MEMANTAU DAN MENGKAJI PENERAPAN UNDANG – UNDANG INI, SERTA MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS DALAM HAL PENERAPAN HUKUM PADA PENYELENGGARAAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, KHUSUSNYA MENYANGKUT PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI YANG DIEMBAN OLEH POLRI.

MELIHAT KENYATAAN YANG BERKEMBANG DAN BERBAGAI PERSOALAN DI LAPANGAN, TERUTAMA DALAM TUGAS-TUGAS POLISI YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN, SECARA JUJUR HARUS KITA AKUI BAHWA MASIH BANYAK HAL YANG PERLU KITA PERSIAPKAN SECARA MAKSIMAL, SEHINGGA KITA DAPAT MELAKSANAKAN TUGAS DAN KEWENANGAN YANG DIBERIKAN OLEH UNDANG-UNDANG SECARA MAKSIMAL PENTING UNTUK DIINGAT BAHWA PADA GILIRANNYA MASYARAKATLAH YANG AKAN MENILAI BAHWA POLRI MEMANG MAMPU UNTUK MELAKSANAKAN AMANAH UNDANG – UNDANG DENGAN BAIK DAN PENUH RASA TANGGUNG JAWAB, SEHINGGA MASYARAKAT JUGA YANG AKAN MENILAI TENTANG KEPATUTAN POLRI UNTUK MENGEMBAN BERBAGAI KEWENANGAN TERSEBUT DIBANDINGKAN DENGAN PIHAK LAIN.

Sumber : dari sini

DOWNLOAD

29 Juli 2009 - Posted by | BERITA, HUKUM, PEMERINTAHAN, POLISI, UMUM

142 Komentar »

  1. Mudah-mudahan dengan UU 22 tahun 2009 POLRI dapat melaksanakan dengan baik, mengingat banyaknya tugas yang harus dilaksanakan dalam segi penegakan hukumnya maupun teknis implementasi manajemen dan rekayasa lalu lintas.
    Dalam hal rekayasa lalu lintas sangat diperlukan peran seorang ahli tentang Lalu lintas, pertanyaannya apakah POLRI sudah mempersiapkan SDM nya untuk melakukan koordinasi dengan semua pihak yang berkepentingan terhadap lalu lintas ini.
    Sebagai saran sebelum PP diterbitkan, hendaknya sudah dibentuk forum lalu lintas dan angkutan jalan karena POLRI perlu dukungan yang penuh dari anggota masyarakat demi suksesnya pelaksanaan UU ini.
    Demikiaan disampaikan terima kasih.

    Komentar oleh zainal | 10 Agustus 2009 | Balas

    • banyak bner pak kcian para pngguna jalan,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,

      Komentar oleh Suwandi MPd | 19 Mei 2010 | Balas

  2. bisa download undang -undang no 22 thn 2009 gak,dimana saya bisa dapatkan

    Komentar oleh edi | 11 Agustus 2009 | Balas

    • kami membutuhkan undang – undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ untuk sebagai bahan pengetahuan. atas perhatianyya saya ucapkan terimaksih

      Komentar oleh i wayan s | 11 Agustus 2009 | Balas

  3. Bgimn caranya utk download UU tersebut

    Komentar oleh eli ermawati | 11 Agustus 2009 | Balas

    • Silakan klik shortcut download di bagian akhir posting & jangan lupa klik juga Votes-nya.

      salam,
      CH

      Komentar oleh CH | 11 Agustus 2009 | Balas

      • ya..mudah2an semua pereturan uu lalulintas itu bisa terlaksana amin.tapi oleh kasad lantas didaerah masing2 harus memperhatikan onggotanya karna sering merugikan negara khuisusnya,umumnya masarakat itu sendiri,polisi lantas harus tegas menindak yangsalah.

        Komentar oleh sarmadanp | 17 Desember 2009

  4. ya..ya.. mudah2 an bisa berjalan dengan lancar, tapi perlu diingat bapak kapolri pengawasan terhadap anggota POLRI yang dilapangan harus lebih baik, tindakan2 yang merugikan masyarakat secara langsung harus segera ditindak tegas, jangan sampai masyarakat sendiri akhirnya yang melakukan tindakan mencari keadilan sendiri.

    Komentar oleh jaka kendhil | 12 Agustus 2009 | Balas

  5. saya minta penjelasan berkaitan dgn masih sebagian anggota yg jk terjadi kecelakaan lalin slalu menyalahkan mobil.tdk mengindahkan kronologi kejadian.mohon jawaban

    Komentar oleh purcahyo | 13 Agustus 2009 | Balas

    • betul itu pak. sebenarnya sistem penanganan lalinnya yang harus dirubah. contoh: kalo di negara eropa terjadi lalin maka tdk sulit bagi polisi menentukan siapa yang harus bertanggungjawab karena aturannya jelas. bisa saja justru pejalan kaki yang salah misalnya.

      Komentar oleh hutagalung | 31 Maret 2010 | Balas

    • Kalau itu jelas melihat faktor kemanusiaan saja, mungkin dulu waktu membuat undang2/peraturan itu mereka mengangap kalau orang yang pakai mobil itu lebih punya uang dari pada yang pejalan kaki (sayangnya pukul rata, gemana kalau angkot atau hanya seorang supir). Itulah diperlukan polisi yang fungsinya sebagai mediator, tetapi harus jeli melihat jangan korbankan rakyat miskin (tidak perlu netral utamakan kemanusiaan).

      Komentar oleh Eko | 16 April 2010 | Balas

  6. semoga polri bisa menertibkan semua kelengkapan surat2 yang harus dimliki kendaraan termasuk kendaraan angkutan. tidak seperti petugas llaj yang belum bisa dan belum mampu menerapkan sepenuhnya

    Komentar oleh a.m. toputiri | 20 Agustus 2009 | Balas

  7. Ya mudah2an dengan adanya UU No 22 Tahun 2009 nanti, Kepolisian bisa menjalankan sesuai harapan masyarakat. perlu diwaspadai ada sindiran dalam masyarakat bahwa sampai kapanpun Polri tidak akan bisa memperbaiki citranya. ya kita berdo’a saja mudah2an Polri Benar-benar sudah bertobat.” Ketamakan akan membawa malapetaka “.

    Komentar oleh az | 22 Agustus 2009 | Balas

  8. Kinerja Polantas sangat menentukan untuk memperbaiki citra polisi di mata masyarakat, karena selama ini “mereka”lah yang sering merugikan masyarakat dengan banyaknya pungli yang dilakukan. Oleh karena itu dengan UU yang baru ini diharapkan kinerja kepolisian semakin baik.

    Komentar oleh joice | 25 Agustus 2009 | Balas

    • Setuju……!, karena dari situ lah “wajah” POLRI terlihat.

      Komentar oleh CH | 25 Agustus 2009 | Balas

    • Setuju..kalau semua peraturan bisa membantu mengangkat citra polisi di mata masyarakat…
      Tapi Kalau harus menyalakan lampu di siang bolong itu apa tidak bener… Anak2 juga tahu kalau menyalakan lampu selalu di Malam hariii…. Tolong jelaskan dimana logikanyaa..

      Komentar oleh Eddy | 28 September 2009 | Balas

  9. Tugas dari Ditlantas/Kasatlantas menjalankan undang-undang no 22 tahun 2009.tentang PENGUJIAN DAN PENERBITAN SIM KENDARAAN BERMOTOR.PELAKSANAAN REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR.PENGUMPULAN, PEMANTAUAN, PENGOLAHAN, DAN PENYAJIAN DATA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.PENGELOLAAN PUSAT PENGENDALIAN SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIKASI LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN DAN PATROLI LALU LINTAS.PENEGAKAN HUKUM MELIPUTI PENINDAKAN PELANGGARAN DAN PENANGANAN KECELAKAAN LALU LINTAS.PENDIDIKAN BERLALU LINTAS.PELAKSANAAN MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.PELAKSANAAN MANAJEMEN OPERASIONAL LALU LINTAS.

    akan tetapi ditlantas tugasnya sebenarnya mengatur keamanan berlaluintas…. untuk manajemen dan rekayasa lalulintas seharusnya berada di Dinas Perhubunga darat terkait dengan penanganan perambuan dan pengaturan lalulintas, karena ini sangat erat kaintanya mengatsai kemacetas di suatu ruas jalan.

    Komentar oleh Made Pujangga | 1 September 2009 | Balas

    • setuju,mngkn dinas perhubungan dibubarkan saja,krna sudah tdk memiliki wewenang lbh.

      Komentar oleh jabat | 29 Agustus 2013 | Balas

  10. aneh,sangat2 aneh negara ini,tugas Polisi dimana2 adalah law enforcement,saya 4 tahun di belanda,sempet juga di jerman blm pernah liat polisi melakukan manajemen-rekayasa lalu lintas,tugas polisi yang utama adalah law enforcement,benar2 law enforcement,dan UU 22 ini bisa saja bertentangan dengan UU otonomi,mohon dikaji ulang,terima kasih

    Komentar oleh yudha Belanda | 6 September 2009 | Balas

    • sepakat bang perlu di kaji ulang neeh karena undang2 22 tdk mengkondisikan dengan pendapatan daerah.. apa lagi hukum tidak berlaku surut kalo di dalam uu 22 dah tercantum nominal denda pelanggaran saya fikir dah sangat aneh uu no 22 jadi lebih kental dengan kepentingan sebagian golongan… mulai dari penerapan standarisasi nasional yang belum jelas mulai dari siapa yang menentukan standarisasi tersebut… trus tdk jelasnya standarisasi tersebut dalam artian tidak adanya barometer standarisasi yang di gunakan.
      sedangkan kalo kita merujuk fungsi dari di buat nya aturan dalam hal ini hukum yaitu guna membatasi hak hak personal dalam melakukan aktifitas sehari2 agar tidak menyimpang toch undang2 ini malah menghapuskan hak2 tersebut bukan membatasi.
      contohnya kendaraan yang sudah kita beli kan dimata perdata adalah milik sah si pembeli jadi mau mau si punya donk mau ngapain dengan kendaraan tersebut… saya fikir uu no 22 bertentangan dengan perdata dan hak asasi manusia….
      saya fikir memang perlu di kaji ulang..
      kalau perlu bukan legislatif yang membuat undang undang tersebut karena akan berbau unsur politik di dalamnya…

      Komentar oleh anto | 7 Juli 2010 | Balas

      • saya juga berpendapat demikian,kenapa tugas polisi yang berkaitan dengan administrasi sangat banyak,dan akhirnya begal perampok pembunuh sampai dengan teroris di negara kita ini makin banyak. inget bang napi punya kata2 yg sangat sederhana tapi menurut saya sangat pantas untuk para polisi ,”kejahatan terjadi bukan karena ada niat pelakunya tetapi juga karena adanya KESEMPATAN” yang dimaksud kesempatan itu adalah kesempatan polisi untuk menindak pelaku kejahatan,giamana bisa ngurusin kejahatan orang polisinya masih ngurusin orang buat sim sama stnk di negara lain tugas itu sudah ada sama kementrian lain,dan para polisi bener2 profesional di bidang keamanan dan ketertiban. tolong tugas anda sebagai aparat penegak hukum jangan terbebani dengan tugas2 yang bukan tugas anda yang sebenarbenarnya. preman mulai berkeliaran masyarakat resah,segera ringkus,jangan dipelihara,karena dari situ awalnya pelayanan anda sebagai polisi PENGAYOM MASYARAKAT dalam bidang KEAMANAN dan KETERTIBAN.

        Komentar oleh ANAK INDONESIA | 7 Juli 2015

  11. Tinggal bagaimana Polri Mengatur SDMnya,udah cukup belum pengetahuan anggota di bid man rek lalin?

    Komentar oleh Munawar. | 6 September 2009 | Balas

  12. Mohn,lbh disosialisasikan kpd masyarakat..sy salut dngan kinerja
    Polantas diwilayah polres kota cimahi,

    Komentar oleh Putri welly | 8 September 2009 | Balas

  13. bravo uu no.22 tahun 2009,sekedar info pak saya barusan beli helm sni & ini u. beri contoh di daerah kami seringkali menjumpai oknum tni yang pulang mudik tanpa helm standart,kayanya koq aman2 aja

    Komentar oleh iuan | 8 September 2009 | Balas

    • Bagus pak Iwan, selain buat contoh juga buat menjaga keselamatan kita juga, kalaupun masih ada yang belum menggunakan mungkin tidak sayang kepala-nya atau KEPALANYA TERBUAT DARI BATU (keras seperti batu)

      Komentar oleh CH | 8 September 2009 | Balas

  14. UU NO 22 TAHUN 2009 ISINYA APAAN SEEH? Bikin artikel panjang lebar, tapi Undang2nya gak dikasih tahu isinya apaan

    Komentar oleh Yono | 15 September 2009 | Balas

  15. Mending Polisi tuh ye, atur lalu lintas yang baik, bikin seribu undang2 juga percume, kalo dari polisinya juga males ngatur lalu lintas, maunya nilang2 orang melulu. Adakah niat baik dari polisi buat ngatur lalu lintas supaya gak macet, diliatin tuch lampu2 lalu lintas yg mati, hubungi dengan yg terkait supaya lampu lalu lintas jangan mati, or kalo dah tau lampu mati, cepetan atur lalu lintas dengan niat baik, kalo menjelang jam pulang kantor tuh kan pada macet, or kalo mau2 hujan or habis hujan biasanya macet tuch, atur lalu lintas segera dari awal, antisipasi bukankah lebih baik, kadang juga ada polisi malas, macet dibiarin aja, kadang juga gak ada polisi yg nongol , cape deh sama polisi, palagi mo lebaran, bertebaran dimana2 tapi sepertinya kok ibarat kucing nungguin tikus

    Komentar oleh Yono | 15 September 2009 | Balas

    • cemburu kali yee… tugas polisi.

      Komentar oleh ijonk jie | 15 Januari 2010 | Balas

  16. Kita sich amin amin aja dengan uud yang baru disahkan ini
    tapi kita juga harus waspada dengan oknum polisi yang akan
    nencari celah dengan peraturan yang baru ini(terutama untuk
    mencari penghasilan sampingan di luar gaji pokoknya)

    Komentar oleh Slamet Waluyo | 17 September 2009 | Balas

  17. Pelanggaran: Tidak Menyalakan Lampu Utama di Siang Hari…
    Yang jadi pertanyaan mengapa bisa muncul peraturan seperti ini?…. Tidak adakah peraturan yang lebih baik?
    Kalau kalimatnya menjadi Pelanggaran: Tidak Menyalakan Lampu Utama di Malam Hari… Saya sangat2 SETUJU….
    Dan Semua orang juga TAHU, kalau Menyalakan Lampu di Siang Hari berarti ada Hal-Hal yang Emergency yang Mau Lewat…
    R2 yang banyak dimiliki rakyat menengah ke bawah tentu keberatan lahh…, kecuali ada subsidi Lampu Utama…. Lagian mengapa harus mengorbankan R2 sihh… Apa pemilik R4 banyak yang pesannn/nitipp..perlu perlakuan khusus karena bisa bayarr..?…
    Tolong dipertimbangkan laggiii…
    Terima kasih

    Komentar oleh Eddy | 28 September 2009 | Balas

  18. Yang cukup mencengangkan adalah bahwa TIDAK MENYALAKAN HEADLIGHT DI SIANG HARI DIKENAKAN DENDA Rp250.000, sedangkan BERKENDARA SAMBIL BERHANDPHONE DIKENAKAN DENDA Rp50.000,-

    Sebetulnya UU Lalu Lintas ini bertujuan untuk keselamatan jalan raya atau apa?
    Kalau tujuannya lebih pada keselamatan di jalan raya bagi R2, tidakkah berhandphone saat berkendara LEBIH BERBAHAYA daripada TIDAK MENYALAKAN HEADLIGHT?

    Komentar oleh arang white biker | 1 Oktober 2009 | Balas

  19. kata orang si ..polisilantas ada singkatan nya //pol pol di isi lalu lalu tancap gas…saya mau citra yg begituan ,,harus la di ubah .tpi bsa ngak ya ..al nya polisi kan juga belom cukup gaji nya untuk kebutuhan hidup nya….tpi klau mau baik imedz polisi di masarakat ..jdi lah polisi yg memeng bisa mengayomi masarakat,jngan jdi polisi yg di takuti masarakat ,,bener ndak?MERDEKA>>

    Komentar oleh syahrijasl | 1 Oktober 2009 | Balas

  20. Semoga masyarakat umum dengan senang hati menerima UU ini.

    Komentar oleh Drs.Fathur Rohman Ms.MH. | 3 Oktober 2009 | Balas

  21. Kita sebaiknya tidak kebya wuyah podo asini, semua aparat kepolisian menurut saya cukup baik kecuali satu dua oknum saja yg perlu mendapatkan pembinaan lebih intensif dari atasannya, tak beda dengan bapak2 yg terhormat di DPRRI, bagi saya sudah lumayan baiknya kecuali dua tiga oknum aja yang masih perlu memperbaiki diri sebagai wakil rakyat, insyaallah mereka sudah berusaha memapankan nuraninya, jadi masih sedang proses pemapanan diri, kita doakan semoga segera sampai pada maksud yg diharapkan masyarakat.

    Komentar oleh Drs.Fathur Rohman Ms.MH. | 3 Oktober 2009 | Balas

    • Perasaan yang satu dua itu malah polisi dan politisi yang cukup baik pak. =)

      itu sih saya alami seringkali kalo saya selalu berpapasan dengan pak polisi waktu operasi di jalan raya. kalo politisi saya liat dari berita berita tuch pak. =)

      pengen neh jadi polisi dan politisi, tapi kalo kerjaannye kayak gitu mending ogah ah, gede dosanye. mending jadi sipil yang siap mati bela negara tercinte ini. ganyang malaysia. hehehehe

      apapun yang terjadi saya tetep cinta indonesia…=)

      kalo masyarakat sipil cuman bisa berkata kaya bondan prakoso…
      ya sudahlah….

      Komentar oleh Suhud Wiranata | 2 September 2010 | Balas

  22. menurut saya harusnya kepolisian kita lebih arif dan profesional sebab di undang-undang kan disebutkan bahwa tugas pokok polri adalah kemtibmas,sekarang maraknya bom oleh teroris itu merupakan kelengahan dari fihak polri sendiri mengingan keamanan dalam negeri adalah tangungjawab polri.
    perlunya perhatian yang serius dari pemerintah terutama presiden sby untuk ketegasan akan tugas pokok polri yang selama ini sudah keluar dari rel tugas pokok dan fungsi nya.
    tanpa pengembalian tugas pokok dan fungsi polisi kembali ke pengamanan dalam negeri tanpa ada campur tangan untuk mengurusi bidang lalu lintas dan dikembalikanya lagi fungsi penanganan lalu lintas pada departemen yang menangani dan mempunyai skil atau kemampuan dan SDM yang benar2 mempuni dibidang lalu lintas.
    saya menyayangkan komentar kapolri yang ditulis melalui media internet yang seolah-olah ada nya rebutan pengodokan uu 22 antara polisi dengan dephub padahal yang berkompeten adalah dephub, mau dikemanakan bangsa ini kalo urusan-urusan departemen maupun instansi lain selalu dicampuri oleh kepolisian,apakah polisi merupakan super power di negara ini…

    Komentar oleh Agung | 15 Oktober 2009 | Balas

    • setuju banget bos…memang harus dikaji ulang ne UU, karena bertentangan dengan UU otonomi daerah. kan UU otonomi daerah menjelaskan bahwa semua urusan pemerintah pusat sudah diserahkan ke Daerah, dan kewenangan Pusat tu tinggal 6 :
      1. Politik Luar Negeri.
      2. Keuangan / Fiskal / Moneter
      3. Pertahanan
      4. Keamanan
      5. Urusan Agama
      6. Yustisi
      jadi dalam hal ini kepolisian ini kan bukan Pemerintah Daerah, tetapi Pemerintah Pusat jadi ya harus nyadar donk…
      tugas polisi tu Urusan Keamanan, yaudah jaga tu keamanan, ga usah de pake ngurusin yang laen…
      klu urusan pengendalian, rekayasa lalu lintas tu urusan Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Perhubungan. setuju gak????

      Komentar oleh isar | 29 Juni 2011 | Balas

      • polisi emang cari celah…buat isi perut mereka….najizzzz

        Komentar oleh aLJU Habid | 28 Februari 2012

  23. pak polisi mbok yao kalo bikin aturan dijalan itu dilakukan berdasarkan kajian teknis yang mendalam jangan asal bikin tapi malah bikin masyarakat pengguna jalan bingung dan tidak ada manfaatnya, contohnya ;
    1. keharusan menyalakan lampu untuk SPM disiang hari
    2. truk ambil lajur kiri
    dan masih banyak giat polisi yang seenaknya sendiri membuat aturan apakan waktu di diklat polisi diajari mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas kan cuma diajari baris berbaris ama senam..iya kan..sekarang polisi anak-anak semakin bikin pusing kerjanya kagak tau..mungkin kurangnya pengetahuan waktu sisekolahin diselapa polri ya…waduh mau dibawa kemana bangsa ini….

    Komentar oleh siti | 15 Oktober 2009 | Balas

    • eh bu siti, lu kasian bgt yah. makanya lu yg pinter sekolah biar kgk begok dan ngerti aturan lalu lintas. gw tau lu oknum darmana yg nggk senang krn kewenangan lu bnyk diambilin khan ???
      whakakakakakakak, kaciannnnnn deh luuuu

      Komentar oleh fery | 4 November 2009 | Balas

  24. Saya sangat setuju dengan komentar sdr. Yudha Belanda. Yang mengatakan bahwa Polisi iti adalah Law envorcement (Penegak Hukum/ pelaksana di lapangan), apa jadinya kalau orang lapangan juga mau jadi perencana. Katanya mau profesional kok malah jd campur aduk. Gak percaya ya sama kinerja dephub. dah berapa tahun tuh dephub kerja di bidang lalu lintas. Kasian banget org2 perhubungan dah hampir bagus kinerja rekayasa dan manajemen lalu lintas nya tapi kok malah org lain yang tinggal terima lanjutin hasil kerjanya. Saran saya tolong dikaji ulang tuh UU No. 22 th 2009. jgn sampe tumpang tindih tupoksi nya.

    Komentar oleh yoesrizal mardiansyah | 16 Oktober 2009 | Balas

    • SETUJU!!! POLISI YA POLISI JAGAIN KEAMANAN…JGN CARI LAHAN BASAH….ASUUU!!

      Komentar oleh aLJU Habid | 28 Februari 2012 | Balas

  25. Kriminal masih banyak PR tapi malah mengurusi yang sebenarnya bukan bidangnya. Buat apa DepHub? Mau di kemanain kasus2 kriminal tersebut he..? Pikirin lagi tu! kalo gak saya mundur dari penasehat…

    Komentar oleh Penasehat Presiden | 16 Oktober 2009 | Balas

  26. Selesaikan aja pekerjaan Polri, jangan ngurusin yang bukan bidangnya.. Tolong di tinjau ulang uu no.22 th 2009.

    Komentar oleh shendi | 20 Oktober 2009 | Balas

  27. Amannya suatu kota/daerah cerminan dari kepolisian… Ramainya suatu kota/daerah cerminan dari perhubungan. Kalau semua transportasi d ambil ahli oleh kepolisian bisa kacau…, pak polisi itu tgsnya tangkap orang jahat bukan tangkap uang rakyat…, tilangnya aja lari ke rekening bank bukan ke pengadilan,begitu juga Stnk uangnya lari kemana…, SIM saja d berikan sembarangan tanpa d bekali dgn rambu2 makanya banyak pelanggaran dan kecelakaan. kasihan orang perhubungan itu yang bekerja cari uang hanya untuk pendapatan kas negara/daerah demi pembangunan dan berikan gaji bapak2 sekalian yang adalah uang rakyat. Klu perlu bantuan sasaranya ke pemerintah lg.

    Komentar oleh By joko nanda | 22 Oktober 2009 | Balas

  28. Tentang kendaraan roda 2 wajib menyalakan lampu sebaiknya produsennya juga dihimbau untuk menjadikan lampu menyala sebagai default pada kendaraan2 produkai 2009 ini…… jadi kalo gak nyala udah emang orangnya yg gak care ama motornya seperti yang terjadi pada lampu rem yg buanyak yg mati hehehe

    Komentar oleh santo ajie d | 23 Oktober 2009 | Balas

  29. sya sih setuju2 aja sma UU LLAJ yang baru.. karna mengutamakan keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu-lintas tp denda terhadap pelanggaran yang dilakukan cukup berat bagi kebanyakan masyarakat kita yang berpenghasilan pas-pasan!! seperti halnya tidak mempunyai SIM yang dikenakan denda sebesar RP.250000 angka yang cukup besar bagi masyarakat yang penghasilanya cukup rendah!! seperti sopir angkot, tukang ojeg, bajaj dll!!

    Komentar oleh didi | 26 Oktober 2009 | Balas

  30. saya ndak sepakat dengan di berlakuaknya undang – undang no 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, sebab saya pikir ini telalu naif dan hanya memberatkan aparat saja uu sebelumnya saja belum mampu di terapkan dan apatalagi di sosilisasikan uu n0 14 tahun 1994 saja belum terlalu tuntas sebaiknya di pertimbangkan kembali, kondisi masyarakat sekarang ini jauh lebi bandel dari pada kemari karena aparat sendiri banyak yang melangar.

    Komentar oleh rusdin, SH | 28 Oktober 2009 | Balas

  31. weleh2, iki kapolrine ngerti ora kalau watak dan perilaku polisi lalu lintas tuh hanya nyari duit di jalanan, contoh saja tolong disurvai, bintara polantas dan bintara polisi lainnya, bedanya kayak bumi dan langit, yang bintara lalu lintas rumah bagus, mobil mewah/bagus dan tebel kantongnya, tapi liat tuh bintara brimop, untuk nambah makan harus nyambi jadi satpam dan ojek …… kasihan polisi lainnya, semoga pengabdianmu mendapkan pahala, amiin.

    semoga pimpinan polri membenahi akhlak polisi lalu lintas, amiin

    Komentar oleh aku saja | 29 Oktober 2009 | Balas

  32. Polisi, mentang-mentang berhasil nangkap teroris, terus mau semena-mena mengajukan undang baru yang tidak rasional di jaman sekarang ini, contoh salah satu aturannya : yaitu diwajibkan menghidupkan lampu utama di siang hari kalo tidak akan di denda 100 rb (kayak gampang cari uang di jaman sekarang)
    SP motor dibuat dengan kelengkapan lampu, digunakan pada saat gelap (iya kan), nah siang hari terang benderang malah disuruh menghidupkan lampu, kalo alasan polisi udah ada survey, sekarang masyarakat survey berapa duit SP motor akan rusak jika menghidupkan lampu terus menerus (siang dan malam), paling tidak bola lampunya sendiri akan selalu di ganti karena selalu putus

    lanjud, bumi kita ini sudah semakin panas, ini malah ditambah seluruh SP motor seluruh indonesia harus menghidupkan lampu siang hari

    dan banyak lagi alasannya yang gak masuk akal dgn adanya UU 22 tahun 2009, belum lagi dendanya, minta ampun

    terus lagi, kenapa anggota DPR, kok mau2nya menyetujui UU ini, dipilih untuk membela rakyat, ini malah mau menghancurkan ekonomi rakyat …. uedan tenan

    Komentar oleh abbas | 31 Oktober 2009 | Balas

  33. buat apa undang2 kya gini.. tugas polisi ya mengamankan dan menertibkan bukan menilang orang se enak nya.. saya rasa denda yg di ajukan di undang2 ini mw pun yg kmaren itu salah besar dan tak bermanfaat.. skr polisi udah di beri gaji.. dari pajak kita udah bayar untuk kas negara dan gaji polisi itu kita yg bayar tp koq masih di denda.. klo kya gini sama aj kita warga negara indonesia di peras oleh alat negaranya sendiri.. coba di pikirkan kembali…

    Komentar oleh reza | 4 November 2009 | Balas

  34. menuRut q mending POLRI NGAdAEN SOsialisasi,pengayaan,d el el.
    agar seMua lapisan masyarakat tau n faham akan tugas n kewenangan POLRI. jdi kesannya masyarakat tidak Salah paham ma POLRI..

    Kan POLRI MELINDUNGI, MENGAYOMI, n MELAYANI MASYARAKAT ! !

    Komentar oleh tha_tha | 10 November 2009 | Balas

  35. ya..ah dgn adnx UU Lalulintas yg baru mudh2an polri makin exis dlm menjalankn tugas dicintai masyarkat karena dgn UU ini pemerintah dpt meningktkan anggaran buat Polri.(termasuk tunjangan Personilnya .

    Komentar oleh habib | 12 November 2009 | Balas

  36. Aturan emang perlu disiplin apalagi, karena tanpa aturan, dan kedisiplinan orang, tujuan tidak bakalan tercapai.

    Hi Polri jalankanlah aturan dan selalu disiplin dalam aturan, jangan buat aturan untuk mencari rejeki yang tidak benar.

    Disiplinkan dulu semua anggota yang ada dipersimpangan, lintas desa dan lintas perkotaan bahkan simpang2x diperkotan. Dimana sering kali membuat peraturan itu menjadi momok yang seram, dan menjadikan kesempatan mencari kesalahan-kesalahan pengendara. dan ujung ujungnya duit.

    Ataukah ada rencana Peraturan ini Untuk Mengisi saku yang bolong..?. kapan penuhnya..?

    Komentar oleh Jai | 13 November 2009 | Balas

  37. sebenarnya berapa lama sosialisasi ini dilakukan?

    Komentar oleh romy | 13 November 2009 | Balas

  38. setau saya….peraturan di buat untuk dilanggar…bukan bgitu..??

    Komentar oleh asrul | 16 November 2009 | Balas

  39. gak wajar dan akhinya gak masuk akal, jika SP motor menyalakan lampu di siang HARI
    nanti buat peraturan baru
    setiap pengendara MOBIL harus pake HELM, nah kalo udah gini namanya dunia mau kiamat … polisi gila, gak waras

    Komentar oleh abbas | 16 November 2009 | Balas

    • buat sdr abas jangan asal comnt setahu saya yg buat UUnya bukan polisi mas tapi DPR RI, Polri cuma menjalankan apa yang telah disahkan oleh para wakil- wakil kita di senayan. jadi yang merasa keberatan dengan UU No. 22 tahun 2009 silakan ajukan keberatan atau uji meteriel ke MK

      Komentar oleh ari | 12 Maret 2010 | Balas

      • Sabar Mas Ari, yang namanya masyarakat kan buanyak…. ada yang sadar ada yang gila, ada yang setengah pinter ada yang pinter. Seperti polisi jg ada yang gila tetapi jauh lebih banyak yang waras, jadi sah – sah saja komentar macam apapun. Kalau tidak enak yang jangan diambil hati Mas.

        Komentar oleh Eko | 16 April 2010

  40. ah……………..ada-ada ajah ne peraturan……………..
    bukanya buat masyarakat disiplin tpi malah bikin bangkrut….
    kita kan bli mtor pke uang pribadi….jdi mau-mau kita dounkz….tu motor mw di apakan……!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!1

    bikin kya aparat tertentu saja UU itu…..

    Komentar oleh muhammad irwan | 16 November 2009 | Balas

  41. okelah dengan uu…akan tetapi kalau oknum polri sendiri yang melanggar,di kenakan pasal berapa?…..soalnya banyak juga para oknum polri sendiri yang gak punya sim.mentang2 dia aparat.yang saya pertanyakan apakah boleh masyarakat mengintrogasi oknum polri….?

    Komentar oleh den bagus | 19 November 2009 | Balas

  42. UU yang sangat tidak Pro Rakyat…
    Makin kaya aja deh polisi… Dasar Buaya..!!

    Komentar oleh imam | 21 November 2009 | Balas

  43. Siang bolong gini spmtr pake lampu????????????? (nggak logik)
    (Lbh logik) : Seklian aja buat uu yg melarang rakyat tdk
    boleh punya spmtr.

    Komentar oleh Roeslantu | 24 November 2009 | Balas

  44. Semua kinerja llaj di ambil alih polisi lantas llaj karejanya apa aja..?

    Komentar oleh Adi | 3 Desember 2009 | Balas

  45. Katanya Indonesia itu harus hemat energi,tp dgn adanya UU ini dgn menyalakan lampu d siang hari malah jd pemborosan energi,tolong d tinjau & d kaji ulang kembali UU ini ya…

    Komentar oleh Fuad | 5 Desember 2009 | Balas

  46. Katanya Indonesia itu harus hemat energi,tp dgn adanya UU ini dgn menyalakan lampu d siang hari malah jd pemborosan energi,tolong d tinjau & d kaji ulang kembali UU ini ya…jgn asal – asalan bikin UU

    Komentar oleh Fuad | 5 Desember 2009 | Balas

  47. industri otomotif bakal mati…

    Komentar oleh niko | 8 Desember 2009 | Balas

  48. selamat buat lahirnya uu llaj baru,perhatian buat masyarakat dan media,mohon partisipasi nya apabila peraturan tidak dilaksanakan terutama oleh oknum polisi dan tentara.dimana kita hrs mengadu kan mereks?seberapa cepet aduan kita diproses,hukuman buat polisi dan tentara harus 2x lebih besar dari masyarakat biasa.kalau ada kecelekan transportasi jalan sekecil apapun kapolri harus dipecat secara tidak hormat karena dianggap gagal melaksanakan uu llaj,bravo polri

    Komentar oleh bambang | 14 Desember 2009 | Balas

  49. Buat bapak Polisi ucapkan Demi Allah kalau semua uang dari penerbitan STNK,SIM,BPKB uang denda tilang,uang izin pendirian bengkel itu tidak masuk kantong pribadi?tapi masuk ke kas negara.Jika ada kecelakaan lalu lintas,semua polisi yang berwenang diwilayah kecelakaan tersebut terjadi harus dipecat dan dipenjara seberat2 nya karena karena kelalaiannya membuat orang meninggal,luka berat,luka ringan,rusak/hilangnya harta benda

    Komentar oleh susno | 14 Desember 2009 | Balas

  50. Yang terhormat Bapak Presiden Republik Indonesia mohon dibuat Undang-undang pembuktian terbalik,kemudian tanyakan kepada oknum polisi,dari mana mereka dapat membeli mobil mahal,rumah bagus,menyekolahkan anak di sekolah mahal bahkan diluar negeri bergaya hidup mewah.apabila terbukti dari hasil korupsi mohon di hukum mati,sita semua harta mereka ditambah denda 10x lipat dari jumlah korupsinya,sangsi sosial buat anggota keluarganya

    Komentar oleh Anggodo | 14 Desember 2009 | Balas

  51. kapan diberlkaukan uu no 22 thn 2009 dengan tindakan tegas seperti tilang pak

    Komentar oleh mirzan polantara | 25 Desember 2009 | Balas

  52. Saya sangat mendukung terlaksananya Undang-undang no. 22 tersebut, namun harap juga diimbangi dengan :
    – Perilaku aparat kepolisian harus juga menjadi tauladan di jalan, apalagi terhadap aparat yang sedang tidak berseragam
    – harap juga diimbangi oleh sarana rambu-rambu lalu lintas yang memadai dan logis, sebab masih banyak dijumpai rambu-rambu yang kurang logis, suatu contoh : marka jalan, pembagian waktu lampu lalu lintas tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, penerapan aturan belok kiri yang kurang logis seakan tidak sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya di jalan, rambu-rambu yang samar-samar terlihat, keadaan fisik jalan yang tidak baik dan terkadang terdapat lubang atau hambatan di tengah jalan tidak segera ditangani yang berpotensi menyebabkan laka dan lain-lainnya yang masih perlu diperhatikan dan dibenahi

    Komentar oleh Drs. Muhammad Arif Zaidi, Apt | 1 Januari 2010 | Balas

  53. saya sangat mendukung uu no 22 09 diberlakukan demikian ketertiban dalam berlalu lintas, namun juga perlu diperhatikan bagi anggota polri khususnya lantas agar lebih ditingkatkan lagi pelayanannya terhadap para pengguna jalan dan lebih sopan lagi, karena sering terjadi tindakan langsung (tilang)yang di tiadak sesuai dengan prosedur.

    Komentar oleh ariel | 8 Januari 2010 | Balas

  54. anggota polri (lantas) yang bertindak tidak sesuai dengan prosedur juga harus ditindak.

    Komentar oleh ariel | 8 Januari 2010 | Balas

  55. ass..wr..wb..slm hangat & kagum buat seluruh jajaran POLRI (khususnya satlantas) yg sampai dengan saat ini mau berjuang sangat gigi,(eh,salah..)maksud gigih.maap ye pa’POLISI..;-) Dengan adanya uu 22 ini mungkin akan sangat membantu dan meminimalisir tingkat LAKALANTAS di INA.tapi yg jadi pertanyaannya.,.,apakah ada jaminan integritas dari bapak2 ‘POLISI’ dalam mengawal jalannya UU ini???
    karena sampai hari ini,yang saya lihat (khususnya di daerah kab/kot) masih sangat minim,bahkan bisa di katakan telah terjadi krisis moral yg sangat akut dan dengan adanya legitimasi (yg mungkin) langsung dari atasan2 terkait khususnya masalah lalulintas.Kedepannya harapan saya kepada bapak2 POLISI yg terHORMAT,agar di bentuk sebuah forum yg mengawasi & mengawal secara langsung kinerja bapak2 ‘POLANTAS’ kita sampai pada tingkat kab/kot,karena selama ini yg menjadi permasalahannya,adalah ‘KURANGNYA PENGAWASAN’ dari POLRI terhadap anak2 lembaga-NYA yg sampai pada tingkat KAB/KOT.
    kiranya masukan saya dapat di terima dan dijadikan sebagai bahan pertimbangan guna kelancaran dan kemaslahatan kita semua.ga’in para e….,wassallam….

    Komentar oleh 6ais koedji | 12 Januari 2010 | Balas

  56. kayaknya para komentator ini beraninya cuma lewat media
    kalo iya memang terbukti tidak melanggar ya lawan polisinya.
    jangan cuma berani hujat menghujat kepolisian lewat tulisan,begitu ketemu polisi langsung ciut nyalinya

    tupoksi polri ada 3 :
    1. melindungi
    2. mengayomi
    3. melayani

    indonesia beda sama belanda ato jerman,indonesia ya indonesia gak bisa disamakan
    sekedar informasi, gaji polisi indonesia adalah yang terendah untuk kawasan asia tenggara
    jadi kalo mo polisi berubah,dukung kenaikan gaji polisi biar mereka kerjanya murni pengabdian bukan kejar setoran

    sekarang kalo kalian mo ditilang,apakah kalian mo ditilang saja(ambil slip) ato titip denda ato damai di tempat?
    kalo saya pilih ambil slip,biar aparat tidak ada bermain curang.

    Komentar oleh jurex | 15 Januari 2010 | Balas

    • ASS,,saya hanya mau tanya,apakah kwan jurex pernh mlihat/m’alami sendiri penyelewngan we2nang yg d lkkukn o/oknum ‘POLANTAS’??Krna yg mnjdi mslhnya,kelKUAN oknum polntas d daerah dan d kota beda.Dgn adanya rubrik sosialisasi ini,saya kira bkn jadi ajang hujat-m’hujat yg d lkkukn kwn2 yg lain u/POLRI,mngkin pantasnya kalau d sbut ‘AKUMULATIF’ pelayanan dan prilaku oknum2 tertentu yg slma ini mrsahkn masyarakat.tks

      Komentar oleh gais koedji | 25 Februari 2010 | Balas

      • Pembaca Yth,
        Semua berpulang kepada penilaian dari sudut mana kita kita memandang? Adanya oknum Polantas memang tidak kita pungkiri, tetapi mestinya kita memberi kesempatan kepada mereka untuk berbuat menyimpang dari aturan (dengan membuat pelanggaran). Kalau kita taat aturan dan kelengkapan kendaraan kita juga sudah terpenuhi adalah tidak mungkin kalau kita masih kena tilang juga, kalau memang demikian laporkan saja kepada atasannya.
        Saya beberapa kali pernah mendapat pemeriksaan di jalan, karena kelengkapan kendaraan saya lengkap, tentunya tidak ada masalah dan saya lolos tanpa kena tilang, memang apanya yang mau ditilang?

        Komentar oleh CH | 27 Februari 2010

    • Saya sebagai masyarakat pembayar pajak sangat mendukung sekali mas kenaikan gaji, bukan hanya polisi tetapi seluruh aparatur negara asal diimbangai dengan kinerja dan disiplin serta lebih mengutamakan preventive dari pada repressive. Saya tau gaji polisi rendah di asia tenggara (kasihan….) tapi banyak kok temannya (seluruh aparatur seindonesia) jadi ya jangan berkecil hati. Saya yakin seiring dengan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial politik, gaji aparatur akan naik dan besar (tapi tahun 2050 he he he…).

      Komentar oleh Eko | 16 April 2010 | Balas

  57. lho kok, smuanya serang polisi. yang buat undang-undang khan DPR bukan POLRI.

    Komentar oleh ijonk jie | 16 Januari 2010 | Balas

  58. polisi menjalankan undang – undang, yg buat bapak kita di dpr sementara kita slalu mengambil jalan pintas kalau kena tilang dan saya akui itu ketika saya kena tilang dan siapa salah ya kduanya salah
    1. penerima dan yang mengasih saa bejatnya
    2. kesajahteraan bukan lah gaji namun bagaimana masa tuanya si polisi tidak jadi terlunta – lunta karena dituntut pekerjaan.dan pemerintah harus perhatikan perumahan untuk mereka.
    3. yang nakal bukanlah anggota tapi pimpinannya makanya anggota polisi cari akal
    4. berikanlah polisi tersebut pengawasan yang ketat terutama pada pimpinannya karena banyak anggotanya mengeluh bahkan kepada rakyat

    Komentar oleh eka | 2 Februari 2010 | Balas

    • Wah bener juga tuh kalau dibawah hanya main uang saku yang bintang main multi milyaran. Kalau yang dibawah dikejar kredit motor yang bintang kredit mobil dan rumah mewah. Kalau yang dibawah anaknya sekolah di inpres yg bintang anaknya sekolah di ostrali atau Singapore. Kalau Briptu berobat di puskesmas atau RSU Komjen ya di St. Elisabeth Singapore. Ayah kencing berdiri anak kencing berlari, Buah jatuh tak jauh dari pohonya cuman artinya kebalikanya semua.

      Komentar oleh Polantas | 16 April 2010 | Balas

  59. kepada bapak kepolisian terutama aggota lantas saya harap anda dapat melaksanakan hukum dg sebenar-benarnya berikan kami penjelasan sebelum memberi sanksi jangan hanya bisa menggertak dan membodohi rakyat terus, berikan kami pemahaman tentang hukum jangan hukum hanya digunakan sebagai sarana tuk cari uang saja,……

    2@1@ jadilah aparat yang membawa amanat jangan aparat membawa laknat sehingga kita seakan ngeri dg anda,menyatulah dg kami rakyat agar kamu bisa menegakkan hukum dg merakyat, jg bedakan hukum untuk pejabat dg untuk rakyat………..????
    terimakasih

    Komentar oleh rudi wibowo | 2 Februari 2010 | Balas

  60. Pak polisi Yang terhormat,

    Dengan adanya Undang-undag no 22 tahun 2009 bukan akan memperbaiki kinerja Polri. malah akan banyak memanfaatkan masyarakt yang lemah untuk mencari keuntungan yang sebesar-besar secara pribadi. Polisi akan seenak perutnya saja dalam menekan rakyat kecil karena sudah ada pegangan yang kuat, dari pada denda yang sangat berat mending kasih polisi saja. ini bukan meringankan masyarakat kecil tetapi memberatkan, kenapa demikian contoh hal yang nyata, misal suatu daerah jauh dari untuk pembuatan SIM, nah disini akan banyak pula masyarakat gak punya SIM. ini akan menjadi andalan pilihan polisi mencari uang untuk buncitkan perutmya kepada masyarakat kecil, saya sangat tidak setuju dengan Undang2 ini, undang2 no 14 th 1992 ja itu aja banyak digunakan kesempatan pribadi oleh polisi untuk mencari uang saku, apa lagi kalau udang2 No 22 Th 2009 diperlakukan…tambah kacau.

    Komentar oleh Andi | 5 Februari 2010 | Balas

  61. pak polisi yg terhormat,
    kami bukan tidak mendukung terbitnya UU ini, tp coba dikaji terlebih dahulu pak, kami masyarakat kecil ini sering menjadi kelinci percobaan,
    ada usulan dari kami:
    1. ” terapkanlah dahulu UU ini dijajaran kepolisian, baru terapkan ke masyarakat”
    2.” coba ajari anggota2 kepolisian ini cara berbicara yg sopan kepada masyarakat”.
    3.” sosialisasikan UU ini kepada masyarakat umum karena masih banyak yg buta akan hal ini..
    tolong jelaskan kepada saya kapan dan dimana sosialisasi UU ini dilaksanakan di daerah Tanah Karo…???
    terima kasih

    Komentar oleh saul | 14 Februari 2010 | Balas

  62. saya kecewa dengan polisi lantas khususnya di lantas kota kotamobagu…..bolaang mongondow SULUT
    hanya karena saya lupa bawa STNK saya di tilang,.. padahal saya sudah telepon orang yang ada dirumah buat antarkan STNK yang ketinggalan di rumah,..karena kebetulan rumah saya tidak jauh dari satlantas kotamobagu dimana digelar OPRASI KEPOLISIAN,.. saya hanya minta waktu sedikit buat nunggu STNK yang di antarkan dan terbukti belum 5 menit bapak saya dah tiba dengan membawa STNK kendaraan saya.,, tapi tetap saja saya ditilang,…?????????????????
    katanya saya melanggar UU NO 22 THN 2009 TTG LLAJ..??????
    padahal selama ini saya sanggat taat terhadap aturan lalulintas, sim, pajak, STNK semuanya tidak kadarluarsa, dan kendaraan saya sama sekali tidak ada pelanggaran yang bersifat menyalahi aturan dan ketentuan kendaraan.

    1).Beginikah cara POLISI LANTAS mengayomi masyarakat???
    2). tidak adakah hati nurani seorang polisi..saat masyarakat seperti saya meminta waktu kurang dari 5 menit untuk menunjukan STNK
    3). apakah memang POLISI lupah akan kodrat dirinya sebagai manusia yang bisa saja lupa akan sesuatu,..dan langsung memberikan sanksi penilangan padahal belum 5 menit stnk sudah dapat di tunjukan.
    4).DIMANA SAYA BISA MEMBACA UU NO 22 THN 2009??

    Komentar oleh hendro | 28 Februari 2010 | Balas

    • Saya mohon maaf ya mas Hendro atas peristiwa yang kurang berkenan itu. Saya sebagai down line harus kejar target untuk setor ke upline saya setelah itu baru dibagi rame2 seluruh downline. Lagi pula gaji sudah habis buat bayar kontrakan rumah, kredit motor, bayar listrik, air serta belanja belum lagi ada arisan, orang tua minta kiriman uang dari kampung dan anak2 minta dibeliin baju baru. Anak saya dua orang minta uang spp dan bayar buku serta minta jalan2 besok minggu belum pulsa Hp jadi ya terpaksa Mas (wah Boros…)

      Komentar oleh Polantas Bolang Mongondow | 16 April 2010 | Balas

      • subhanalloh,… jadi guyonan gini ea, yang salah tar ada sidang loh di hari akhir!

        Komentar oleh hamba Allah | 8 Mei 2010

    • mas hendro tinggalny kebetulan aja dekat dengan lokasi razia, klw rumahny di manado sana gmana cara jemput stnk nya,, pelanggaran lalulintas itu adalah ketika ditemukan, ketika ditemukan tidak pkai helm, apa harus disuruh jemput dulu,, jadi lucu donk UU nya klw seperti itu,, jd menurut saya polisi hnya menjalankan undang undang saja,, jadi klw memang salah ya jangan protes,berjiwa besarlah,, karna kita memang salah kok,,, tapi kalaw kesalahan mas hendro dicari cari ya itu memang salah polisinya, berarti tidak sesuai dengan undang undang.

      Komentar oleh buyuik | 3 Mei 2013 | Balas

  63. ythh:Bapak keapala polisi republik Indonesia.
    Memang benar menyalakan lampu disiang hari bisa jdi kelihatan kalau ada lawan dari depan guna untuk menghindari laka,akan tetapi apakah dengan hal yang demikian itu bisa menjamin keselamatan pengendara motor?.sedang kecelakaan tersebut adalah merupakan ketentuan dari yang maha kuasa.kalau mernurut kami aturan tersebut jelas menguntungkan perusahaan ACCU. TKS.

    Komentar oleh suswanto | 12 Maret 2010 | Balas

  64. polantas harus lebih dulu memberikan contoh yang baik & benar mengenai tatacara atau perilaku berkendara dijalan kaitannya dengan uu 22/2009. kami di daerah tolong lebih diperhatikan karena sdm masyarakat yang belum baik jangan sampai ditiru oleh polisinya. mksh.

    Komentar oleh hutagalung | 31 Maret 2010 | Balas

  65. kami membutuhkan undang undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, tolong dimana saya bisa mendownloadnya supaya sewaktu2 saya di tilang atau terjadi sesuatu yang berhubungan dengan lalu lintas saya juga bisa membela diri, paling tidak mengetahui kesalahan saya berdasar UU tsbt. Contoh mudahnya soal helm harus ada tulisan SNI nya padahal helm saya DOT/SNELL, final QC. Apakah berarti saya harus beli helm baru?.helm itu pernah menyelamatkan anak saya dikala jatuh dari motor (pingsan) sampai harus dirawat dirumah sakit.jaket dan celana sobek tapi kepalanya tak tergores sedikitpun,helm ada bekas gores, (betapa mengerikan kalau dia gak pake helm).Yang ingin saya tanyakan: KENAPA MESTI SNI ????

    Komentar oleh Anik P | 4 April 2010 | Balas

  66. Pasal 95 (2) Perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dinyatakan
    dengan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, dan/atau Alat
    Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

    Penerapan pasal ini agar diperjelas. Larangan belok ke kiri bila rambu lalu lintas merah, hanya bila terdapat rambu lalu lintas untuk belok kekiri (atau ada rambu khusus untuk boleh/tidak boleh belok kiri). Bila hanya tersedia lampu merah untuk terus, maka belok kiri tidak dilarang dengan tetap mengutamakan kendaraan dari sebelah kanan (right of way).

    Komentar oleh Slamet Hariadi | 5 April 2010 | Balas

  67. jangan lupakan orang perhubungan lah pak…. karna ada hub.erat menyangkut teknis pak menganai uu no.22 ok

    Komentar oleh putra rian | 13 April 2010 | Balas

  68. tapi ada tanda tanya kita pribadi uu.no.14 thn 1992 udah ok banget tu…di tanya kenapa dirobahhhhhh

    Komentar oleh putra rian | 13 April 2010 | Balas

  69. kenapa DPR tidak membuat undang undang tentang wajib memakai jaket atu kaca mata bila sedang naik motor ya ? seperti pakai helem

    Komentar oleh sukadi | 29 April 2010 | Balas

    • yang jelas wajib bawa uang biar POLANTAS bisa beli malkan siang Plus Rokoknya,,,,,,,hehehe

      Komentar oleh mbah jo | 17 Maret 2013 | Balas

  70. mbok ya ngetik pake huruf yang normal aja, huruf besar semua bikin susah dibaca.

    Komentar oleh franco | 25 Mei 2010 | Balas

  71. wa knp smua pekerjaan adax cuma polisi apa polisi aja yang bisa lo bgitu kasi smua ajka sama polisi tapi citrax dong diprbaki

    Komentar oleh etoe | 29 Mei 2010 | Balas

  72. sya bgai sopir angkot menggangap uu NO22 thn2009 ini t’rlalu mmberatkan masyarakt t’rutama bagi masyarakat mnggah k’bawah,seperti kami ini hanya sbagai sopir anggkot.Why sy mnggatakn dmikian..? krna stiap psl yg d’langgar itu dendax sanggat mahal…Ya..! Oky jika ini tujuanx untuk mmbuat jerah bgi plangar trsbt tapi tidak slamax polisi menilang itu si.penggemudi b’rada pada posisi yg salah,nah bnyak kali jika sdh d’tilang sdh pasti harus bayar mski itu adax sidang di mana aopir ini mau mrncari k’adilan tapi syangx sidang ini hanya sbagai formalitas saja.apa sbab karna d’persidanggan itu yg hadir hanya si sopir sdangkan polisi yg mnindak itu tdk ikut di hadirkan d’pnggadilan,juga sang hakim tanpa membaca pasal apa yg di langgar yg semestix sopir itu harus mngetahui ,hakim langsung aja mngatakan dendax yg harus di bayar ….Dengan hal ini..saya hanya sbagai sopir angkot menilai polisi,hakim &instansi trkait lainx TIDAK ADA PEMBELAJARAN ATURAN @ HUKUM Khususx bidang lalu-lintas.PAK Kapolri Yth D’kota sy itu menado Bnyak trjadi Diskriminasi hukum khususx lalu-lintas,karna kami itu sbagai sopir anggkot sering di tilang meski di depan polisi ada mobol pribadi yg sdah jelas2 salh parkir tetapi polisi seperti tidak melihatx.

    Komentar oleh alkadri adam | 25 Juni 2010 | Balas

  73. Saya bisa simpulkan, garis bawahi dan tekankan kembali aspirasi teman-teman di sini yg sera logis harus ditindak lanjuti/ ditanggapi segera al;
    1. Apakah sdh siap SDM Polisi baik secara kuantitas & kualitas menangani semua tugas tsb ?, jgn sampai semua kerjaan mau diborong semua tapi hasilnya malah melompong,katanya perlu koordinasi dgn semua instansi terkait terutama pemda setempat tapi sepertinya malah mau memonopoli sendiri/ tidak mau ada bantuan petugas penjagaan, pengaturan, pegawalan dan patroli dari Dishub & Satpol PP yg justeru akan lebih membantu & meringankan tugas Polantas.
    2. Kewajiban menyalakan lampu di siang hari memang tdk sgt masuk akal, pdhal historisnya dahulu diwajibkan utk sepeda motor/ kend bermotor sewaktu arus mudik dan balik lebaran krn banyaknya angka kecelakaan & ketentuan di negara lain diwajibkan hanya pd wktu malam atau cuaca mendung saja (seperti di Eropa & Amerika). Ada alternatif lain yg diterapkn di negara lain yg lebih efektif, efisien & logis yaitu wajib penggunaan rompi atau helm dg pakai refleksif/ reflektor dg warna yg kontras & apabila malam hari/ cuaca mendung atau gelap baru wajib menyalakan lampu(diterapkan secara efektif negara Amerika Latin).
    3. Memang UU adlh produk DPRD, sbgmn kita ketahui bersama bhw dlm perjalananya suangaaaat panjang, banyak argumentasi dan pertarungan kepentingan pihak-pihak tertentu, seperti yg disampaikan Kapolri di atas bhw jajaran Dir Lantas telah berhasil . . . yg sebelumnya oleh Dephub mengabaikan keharmonisan tugas, pokok dan fungsi Polri dll . . . Tugas pokok dan funsi Polri khan Kamtibmas kalau sengaja dikaitkan dengan lainya pasti ya terkait semua spt urusan catatan sipil, KTP, visa, passport, jgn mentang-mentang terkait terus nanti mau diambil alih tugas instansi lain, . Seperti urusan SIM, STNK, Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Informasi dll yg sebetulnya berdasarkan amanah Otonomi Daerah adlh kewenangan & aset Pemerintah Daerah, kalau Polisi hanya sebagai koordinatornya krn alasan sbg penanggung jawab Kamtibmas mah atuh tidak apa-apa ya, kalau Polisi kerjanya ngurusi buat SIM, STNK, masang rambu, traffic light buat trotoar, jalan, akhirnya buat jembatan, gedung segala ya sudah di luar jalur. . . Kalau urusan SIM & STNK jadi rebutan krn ada sumber income yg diperebutkan (selama ini jadi income terbesar/ gemuk Polri), lebih baik secara lebih adil dikelola oleh pihak ke-3 seperti di Jepang, (dilelangkan, tinggal diaudit & diawasi secara bersama-sama) setuju nggak !!!!!
    3. Sebaiknya UU 22 tahun 2009 jangan terburu buru dilaksanakan karena harus dikaji secara independent dahulu & jgn mendahulukan kepentigan/ ego sektoral instansi tertentu karena terlihat masih banyak bertentangan dg UU lainya
    4. Koordinasi, kerja sama dan saling hormat menghormati dgn baik dengan instansi terkait lainya dan di daerah adalah solusi yg terbik selama ini yg harus dipertahankan.

    Salam, sukses bagi kita semua & semoga yg terbaik bagi negara tercinta.

    Komentar oleh Diko | 17 Juli 2010 | Balas

  74. makin besar denda tilangnya, makin besar uang “Damai”nya

    Komentar oleh zulfan | 30 Juli 2010 | Balas

  75. tidak terlihat adanya perubahan disiplin di jalan raya. tidak terlihat adanya perubahan dengan sikap polisi yang bertugas di jalan raya, bahkan pada saat2 operasi tertibpun: uang damai lebih diterima daripada permintaan surat tilang.
    hm???

    Komentar oleh LS | 30 Juli 2010 | Balas

  76. Oalah kok tambah lama tambah ribet tho?

    Komentar oleh joy | 18 Agustus 2010 | Balas

  77. wes balik jaman demak anggo sepeda bae,,,,,goes,,,,goes ,,,,
    goes,,,,, maknyos,,,,,,balik kejaman kompeni maning,

    Komentar oleh d3mos | 4 Oktober 2010 | Balas

  78. didalam uu 22 2009 tersebut ada kebijakan kapolri yang nantinya sebagai penguat aturan didalam uu trsebut, saya pengen tau didalam tatanan hukum negara apakah pejabat setingkat kapolri bisa menjadi sebuah peraturan yang berlaku umum kepada masyarakat????

    Komentar oleh mulyadi | 16 Oktober 2010 | Balas

  79. didalam uu 22 apakah pejabat setinkat kapolri bisa mengeluarkan aturan disebuah uu yan berlaku umum bagi semua masyarakat??

    Komentar oleh mulyadi | 16 Oktober 2010 | Balas

  80. tolong pak di perketat cara pnegsan kepada aparat aparat yang ngga bertanggung jawab ataw menyalah gunakan jabatan dengan pungli (pungutan liar) yang di lakukan di sembarang tempat yang parahnya lagi dia tidak mengikuti mekanisme yang ada yang terterai uud 22 tahun 2010

    Komentar oleh fanny | 5 Desember 2010 | Balas

  81. uu no 22/2009 kan blum ad PP nya,trus bagaimana dengan penerapannya,apakah sah dimata hukum…? jika ad PP yg mana yg dipakai..?

    Komentar oleh ivan | 26 Desember 2010 | Balas

  82. sbnrnya trllu bnyak kajian tuk smua komentar
    yg pnting skrng kt harus mnyadari kroksi diri masing2<kan klu kt memthui smua uu yg brlaku skrng "kan kt bisa bebas tuk mnjalani aktifitas kt shari2
    terima kasih

    Komentar oleh dier_nst | 11 Maret 2011 | Balas

  83. Biar Diurusin Sama pak polisI Semua hebat kan… llaj yang legowo ya…beci ketitik olo ketoro…

    Komentar oleh _ | 8 April 2011 | Balas

  84. UU nya Lumayan Manstappp …
    Mudah2an Pelaksanaannya Manstappp lah …
    Amiiin …

    Komentar oleh Wiro Sableng | 18 April 2011 | Balas

  85. hahaha…dibuat demi menambah kantong polisi n menguras kantong masyarakat..

    Komentar oleh salvatore | 19 Mei 2011 | Balas

  86. menangislah para anggota dllaj/dishub…wewenangmu dirampas habis,sekarang hnya bisa pasang umpan untuk makanan buaya darat…hahahaha..BUAYA LO LAWAN…!!!!

    Komentar oleh prasetyo | 27 Mei 2011 | Balas

    • hahhaha… trus fungsinya Dishub apa ya….
      “tupoksi” tambahan untuk DLLAJ / DISHUB…” nonton polisi tilang pengendara”

      Komentar oleh cahyoelek | 30 April 2012 | Balas

  87. UU No. 22/2009 tentang LLAJ tidak etis dan tidak realistis jd kenapa harus rakyat kecil dikorbankan lg, siapa yg buat ini goblok, mn sosialisasinya kurang apa sengaja bgtu agar banyak korban berjatuhan, biar keliatan rakyat goblok atau dibuat biar kayak orang goblok ,siapa yg bertugas memberi penerangan dan pendidikan hukum kpd rakyat, apa media dan bagaimana pelaksanaannya, negara harus melindungi hak2 rakyat bukan merampas hak rakyat, dasar negara rusak kalian akan hancuur, drpd bgni perang aja dgn negara tetangga..MERDEKA ATAU MATI

    Komentar oleh hatta | 2 Juni 2011 | Balas

  88. Setelah saya baca baik2 sambutan Kapolri kok kayaknya ga profesional ya…
    masa’ pejabat sekelas Kapolri ngomongnya kayak anak kecil, sebaiknya bapak sebagai pejabat berkatalah yang arif dan bijaksana, tidak mengutarakan sesuatu hal yang dapat mengundang hal yang dapat menyinggung suatu institusi, karna bapak juga bernaung di Negara yang sama yaitu NKRI, sebaiknya ga perlu nyalahin atau membuat statement yang seperti itu.
    UU ini sudah disempurnakan bersama. itu lebih baik dari pada membanding2kan kinerja dari Dephub.
    semoga dapat menjadi pertimbangan!!!!!!!

    Komentar oleh Masyarakat Indonesia | 29 Juni 2011 | Balas

  89. pulau sebatik kec,nunukan,,,,kok undang2 no 22 2009 uda mau di terapkan di tempat saya,,,sedangkan sarana jalan belum memungkinkan jalannya sebahagian juga belum di aspal dan garis tengah juga belum ada,,,,yah maklum daerah pedesaan yang penduduknya mayoritas petani,,,,,, kok udah mau di terapkan undang2 no 22,,seharus nya di kaji dulu,,,,kayaknya bener bertentangan dengan uu otonomi daerah,,,,,,

    Komentar oleh Adam Roy | 16 Juli 2011 | Balas

  90. pulau sebatik kec,nunukan kaltim,,,,kok undang2 no 22 2009 uda mau di terapkan di tempat saya,,,sedangkan sarana jalan belum memungkinkan jalannya sebahagian juga belum di aspal dan garis tengah juga belum ada,,,,yah maklum daerah pedesaan yang penduduknya mayoritas petani,,,,,, kok udah mau di terapkan undang2 no 22,,seharus nya di kaji dulu,,,,kayaknya bener bertentangan dengan uu otonomi daerah,,,,,,

    Komentar oleh Adam Roy | 16 Juli 2011 | Balas

  91. Kepada Bapak KAPOLRI Yth,

    Apa pun UU yang dibuat, untuk penerapannya…….Tidak kalah pentingnya Aparat POLISI harus menunjukkan etika Bahwa POLISI dalam menjalankan Tugasnya, Masyarakat adalah MITRA…..jangan biarkan masyarakat menganggap POLISI adalah HANTU yang menakutkan.

    Selain penerapan UU jangan lupa Sosialisasi dan pendidikan ke masyarakat tentang Lalulintas dan Penggunaan Jalan Raya, JANGAN TAUNYA CUMA TILANG, kadang2 damai ditempat yang semua itu gak tau ke mana DUITNYA, seperti masyatarak bilang POLISI wes POL di ISI terus……

    Komentar oleh Sutini | 22 Juli 2011 | Balas

  92. selama masuk polisi masih bayar,,, maka tetap polisi akan nyolong dijalan. cz wajar lah bang hilang satu nyari seribu…

    Komentar oleh Azis | 30 November 2011 | Balas

  93. ada kejadian, polisi dimataram tu marah2 waktu sy ambil ftox sedang Razia gabungan, padahal prilaku mereka saat Razia tu semberono, udh tau jalur satu arah, eh plisinya ambil jalan pintas untuk langgar jalur,,, kalau Aparat sj tidak adil, truz qta rakyat minta keadilan dmna donk?

    Komentar oleh Azis | 30 November 2011 | Balas

  94. Percuma aja dikoment,, polisi tetap polisi, undang2 tetap undang2,,, malak dijalan tetaaaaap lancar…

    Komentar oleh Azis | 30 November 2011 | Balas

    • bener banget bang ni cuma forum yang ga ada realisasinya

      Komentar oleh ade | 5 Desember 2011 | Balas

  95. permisi….permisi….plis donk pak polisi yg transparant ya jelasinnya
    1. aq butuh info berapakah denda yg harus di bayar melalui bank karena melanggar uu no.22 / 2009 pasal 288 (2)

    2. trus bagaimana dgn daerah yang bank BRI nya belum online, apa bisa melalui bank lain?? kalau tdk bisa, apa solusinya??

    makasih sblm nya

    Komentar oleh Rully Anggreani | 1 Desember 2011 | Balas

  96. iya pa saya mau bukan masyarakat biasa aja yang ditindak tapi anggota polisi yang bertugas juga yang dikasih sangsi jika melanggar

    Komentar oleh ade | 5 Desember 2011 | Balas

  97. kurank gmna nsib q ini…
    pd thn bru esookk

    Komentar oleh sang kodok | 30 Desember 2011 | Balas

  98. Bubarkan saja sekalian Kementrian Perhubungan

    Komentar oleh EDDY | 15 Januari 2012 | Balas

  99. maaf ya bapak ibu tante bu dhe pak dhe … kalau menurut ane sih nyalakan lampu bagi kendaraan roda dua itu agar kendraan itu lebih mudah terlihat jika dia bergerak dalam kerumunan kendaraan atau dalam suasana sepi di jalan raya , begini sebuah misal anda melaju dengan mobil berkecepatan 80 km/jam jika di depan ada motor yang menyalakan lampu utama pasti anda akan lebih mudah memperkirakan berapa jauh kendaraan tersebut dengan mobil anda, atau jika dia di belakang kendaraan kita dan akan menyalip maka , kita akan lebih mudah memandangnya dan memberikan jalan apabila kendaraan tersebut akan menyalip, jadi…………… akan dari segi savty lah lampu tersebut di pandang dan di haruskan menyala, kalau masih bingung ya silahkan bu dhe lihat negara lain juga getoooooo biar lebih aman berkendaranya, CMIW.

    Komentar oleh ZENZENTOP | 16 Januari 2012 | Balas

  100. dasarnya yang paling mendasar dan yang di butuhkan ialah kesadaran dari semua personnya,sebab untuk saat ini ketika berbicara materiil sudah bisa di terma akan tetapi ketika ranah formil tidak sedikit ketimpangan perspektive yang terjadi menyangkut dan yang bertentangan dengan cita-cita lihur tetntang good governance,asas tranparansi, aplikative dan juga educative karena untuk saat ini masyarakat masih banya terkesan vobia atas tegaknya materiil di ranah formil.maka kami harap ada sosialisasi yang lebih gencar guna menciptakan kadarkum.

    Komentar oleh heros | 26 Januari 2012 | Balas

  101. Knpa peratran udang2 lalu lintas selalu menidak bagi org yg tdk mempuyai sim

    Komentar oleh J.engker | 12 Maret 2012 | Balas

  102. bingung,makin bingung,,ah memang bingung,dan membingungkan

    Komentar oleh sakti | 19 Maret 2012 | Balas

  103. Di sarankan kepada KAPOLRES MALUKU TENGGARA beserta Jajarannya agar pelaksanaan atau implementasi UU NO 22 TAHUN 2009 harus sesuai dengan mekanisme dari pada UU tersebut, sehingga tidak menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar dari masyarakat khususnya masyarakat kabupaten MALUKU TENGGARA dan kota TUAL.

    Komentar oleh adhit & nur | 1 April 2012 | Balas

  104. peraturan yang sangat memberatkan rakyat kecil, masak nggak hidup lampu di siang bolong denda 250 ribu

    Komentar oleh budi | 13 April 2012 | Balas

  105. EMANG POLISI PADA MURIS SEMUA AMA DUIT, MUKE NYE MELAS KACIAN BANGAT, MAKANYA HUKUM BISA DIBELI PAKE DUIT, WONG POLISI NYA JUGA KELAPARAN AMA DUIT…. ASU LAH….!!!!

    Komentar oleh erick | 24 Juli 2012 | Balas

  106. udah gak ada gunanya POLANTAS,,, cuma bisa meres orang kecil aja,,, masalah sepele aja lagsung main tilang, masalh lampu utama wajib nyala di siang bolong,,, kebetulan saya perjalanan tiba2 bolam putus tengah jalan, eh lgsung main tilang,,,SABAR,,, mau bantah pasti di kroyok bos,,,, … POLANTAS cuma ambil celah mau cari cari kesalahan orang lain,,, seharusnya jika terjadi ketidak disiplinanan dalam lalulintas ,,mbok ya org di arahkan dulu baik2,,, jgn langsung memghakimi gitu,,,matanya cuma tau uang aja koq,,,,, padahal setiap orang punya kesalahan yang tidak di sengaja,,, contoh,,,1, TUTUP PENTIL,,,dalam perjalanan bisa ilang,,,, harusnya POLANTAS mengerti,,, Taunya @20-30 rb. LUMAYAN KAN,,,, 3. Pernah saya berkendara di jalan raya,, kurang lebih dari tempat saya 150 KM,, lumayanlah jauh,,,,mendadak saya di kejar POLANTAS setelah saya lwat perempatan Traffic light,,,,di bawa ke POS katanya saya nglanggar lampu merah,,, PADAHAL 100% saya sadar tidak melanggar lampu merah, , ,Taulah POLANTAS klo liat PLAT NOMOR luar daerah,,, pasti ngurus tilang kejauhan ,,,,, disitulah celah untuk meres,,,,gak mgkn kan saya harus ngurus tilang sejauh itu,,,,,NAAS BGT DECH POKOKNYA ORG YANG KETEMU POLANTAS KYK GT,,,, BIKIN ORANG MAKIN SUSAH AJA, PESEN SAYA HATI-HATI KLO KETEMU POLANTAS BERDOA AJA SAMA TUHAN BIAR DI KASIH KESELAMETAN,,,

    Komentar oleh mbah jo | 17 Maret 2013 | Balas

  107. tanggal 22 maret saya ditilang karena tidak menyalakan lampu,ngak ada kerja yang lebih penting apa ya ngak dinyalakan lampu langsung ditilang alangkah baiknya diperingatkan dulu,terus terang haram saya kasih uang polisi dilapangan, saya mau urus sesuai prosedure katanya sidang di pengadilan negri tanjung karang bisa dijelaskan alur proses sidangnya nanti terima kasih

    Komentar oleh supendi | 22 Maret 2013 | Balas

  108. Apakah didalam UU no22/2009 mengatur tentang bagaimana surat tilang itu dikeluarkan,contoh kasus,jika saya kena tilang karena melanggar UU lalu lintas,atau SIM saya sudah tidak berlaku lg,apakah harus kendaraan saya yang jd jaminan bukan STNK?tolong jangan jadikan UU no 22/2009 sebagai senjata untuk pembohongan publik.

    Komentar oleh daweng | 13 September 2013 | Balas

  109. Apakah didalam UU no22/2009 mengatur tentang bagaimana surat tilang itu dikeluarkan,contoh kasus,jika saya kena tilang karena melanggar UU lalu lintas,atau SIM saya sudah tidak berlaku lg,apakah harus kendaraan saya yang jd jaminan bukan STNK?tolong jangan jadikan UU no 22/2009 sebagai senjata untuk pembohongan publik.jangan hanya mau damai aja pak.tolong ditindak lanjuti oknum2nya.

    Komentar oleh daweng | 13 September 2013 | Balas

  110. pak emang klo kita nanya ke polisi d jawabnya harus nyolot y??
    sya kena tikang tadi, trus saya tanya kpda bpk ” D. KURNIA ” yang berpangkat bripka darikesatuan polres cimahi.
    saya tanya , ” pak saya kena pasal brapa? di jawab sambil nyolot pasal 307, nah sedangkan yang lain juga sama ada, trus sya tanya lagi, bpk dari kesatuan mana apa polres atau pjr, dia jawab ” SAYA POLISI LALULINTAS, BISA NILANG DIMANA AJA, KALO SAAYA TENTARA SAYA GA BISA NILANG…..”

    Komentar oleh ridwan | 9 Desember 2013 | Balas

  111. Waduh banyak nya….tpi knpa masyarakat yg tidak punya sim pun bisa beli kendaraan bermotor.tlong buat kan uu nya supaya jalanan tidak sesak dan macet.terimakasih

    Komentar oleh novicaem | 3 Mei 2016 | Balas


Tinggalkan Balasan ke mbah jo Batalkan balasan